kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prabowo: Saatnya Kita Bersatu Kembali


Selasa, 23 April 2024 / 23:48 WIB
Prabowo: Saatnya Kita Bersatu Kembali
ILUSTRASI. Pedagang menata foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md, KPU akan menetapkan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 di gedung KPU Pusat, Jakarta Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto, mengumpulkan tim hukumnya usai sidang putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan dengan tim hukumnya itu digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) petang.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Respons Pasar Modal Terhadap Keputusan MK Positif

“Tadi saya kumpulkan tim hukum, tim hukum Prabowo-Gibran yang berjuang di MK lebih kurang 51 orang dengan staf-stafnya. Dan ya saya ucapkan terima kasih intinya. Terima kasih atas jerih payah, atas pekerjaan keras meraka,” kata Prabowo kepada awak media setelah pertemuan itu.

Prabowo mengatakan, sekarang waktunya bersatu kembali usai Pilpres 2024.

“Alhamdulillah kami sudah berhasil di MK, sekarang saatnya kita bersatu kembali, rakyat benar-benar berharap kita untuk bersatu dan bekerja untuk rakyat,” ujar Prabowo.

Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Tegaskan Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Setelah putusan itu, pada Rabu (24/4/2024), KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih hasil Pilpres 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×