kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Prabowo minta timnya jauhi kampanye hitam


Kamis, 29 Mei 2014 / 21:47 WIB
Prabowo minta timnya jauhi kampanye hitam
ILUSTRASI. Selasa (3/1), total penawaran yang masuk mencapai Rp 28,31 triliun. Pemerintah kemudian menyerap Rp 19,20 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Calon Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan tim sukses dan simpatisannya untuk tidak melakukan kampanye hitam. Kali ini, Prabowo mengibaratkan pihaknya sebagai kesatria, yang anti menyerang lawan-lawannya dengan kecurangan.

"Sebagai kesatria, sebagai pendekar, kita harus menghormati orang lain.Tidak akan pernah rugi kalau kita menghormati orang lain," kata Prabowo dalam rapat pemantapan tim pemenangan Prabowo-Hatta tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Sunan, Solo, Kamis (29/5) sore.

Prabowo menilai, cara-cara kecurangan dengan kampanye hitam tidak akan membawa kebaikan, apalagi kemenangan. Meski kerap diserang oleh kampanye hitam, dia mengingatkan pendukungnya untuk tidak membalas.

"Kalau dihina dan difitnah, kita tidak perlu balas menghina. Kita tidak perlu balas fitnah dengan fitnah. Kita percaya dengan perjuangan kita, indonesia akan bangkit," ujarnya.

Hadir dalam acara itu, elite, kader dan simpatisan dari enam partai pengusung, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang. Turut hadir pula Ketua Tim Pemenangan Nasional Mahfud MD dan Ketua Tim Pemenangan Jawa Tengah Wisnu Suhandono.  (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×