kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   -7.000   -0,46%
  • USD/IDR 15.730   -85,00   -0,54%
  • IDX 7.635   -60,03   -0,78%
  • KOMPAS100 1.181   -8,24   -0,69%
  • LQ45 935   -8,40   -0,89%
  • ISSI 231   -0,36   -0,16%
  • IDX30 482   -4,59   -0,94%
  • IDXHIDIV20 578   -4,42   -0,76%
  • IDX80 134   -0,87   -0,64%
  • IDXV30 141   -0,34   -0,24%
  • IDXQ30 160   -0,84   -0,52%

Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal


Senin, 28 Oktober 2024 / 19:43 WIB
Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna perdana yang dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto harus memiliki langkah berani untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari para pengusaha nakal.

Pasalnya, apabila hal tersebut ditanggapi, maka Prabowo akan memiliki tambahan penerimaan untuk membiayai program-programnya.

Belum lama ini, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 pengusaha nakal yang tidak membayarkan pajaknya ke negara dengan nilai Rp 300 triliun. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan sudah siap menindak pada pengusaha tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Akan Buru Pengusaha Sawit Nakal Pengemplang Pajak

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Oajak sekaligus Kepala Riset CITA, Fajry Akbar mengatakan bahwa berdasarkan statemen BPKP, penerimaan sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya seluruh pembayaran denda.

Ini terkait dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja terkait perkebunan sawit yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan asalkan membayar denda administratif.

"Benar atau tidaknya punya potensi sampai Rp 300 triliun? Saya perlu mempelajari laporan BPKP tersebut, tapi sayangnya tidak tersedia untuk umum," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).

Menurutnya, laporan BPKP tersebut tentu menjadi temuan yang menarik. Jika selama ini mereka tidak berizin, maka tidak ada data dari pihak ketiga yang bisa digali oleh Otoritas Pajak.

Baca Juga: Butuh Waktu Mengejar Pengemplang Pajak Sawit

Untuk itu, agar bisa memajaki sektor tak berizin seperti sawit ilegal, tambang ilegal hingga ilegal logging atau sejenisnya,  maka Otoritas Pajak tidak bisa maju sendiri melainkan aparat penegak hukum yang seharusnya membenahinya terlebih dahulu.

"Kalau dia sudah menjadi usaha legal, ada datanya, setelah itu pemerintah dapat tarik penerimaan pajaknya," imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×