Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sengketa Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) terus berlanjut. Kali ini, Prabowo Subianto mengadukan Oesman Sapta ke Polda Metro Jaya.
Kubu Prabowo menuding, Oesman telah memalsukan dokumen mengenai status badan hukum HKTI. Dalam dokumen itu, Prabowo menuding Oesman memakai alamat HKTI versi Prabowo.
Ketua Bidang Advokasi Hukum HKTI Luthfi Hakim menjelaskan, Oesman Sapta telah memakai alamat kantor HKTI Prabowo di Departemen Pertanian. "Dia (Oesman) tak pernah ngator disitu, dia tak pernah duduk-duduk di situ, dia mengaku itu sebagai kantornya," ujar Luthfi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2/).
Selain pemalsuan dokumen, Prabowo juga menuding Oesman melanggar hak cipta. Pasalnya, Luthfi menjelaskan, Oesman menggunakan rekomendasi Siswono sebagai Ketua Umum HKTI periode 1999-2004. Padahal. Luthfi bilang Siswono bukan lagi pejabat HKTI.
Lebih jauh Luthfi menuding, Oesman telah melakukan kebohongan publik bahwa dialah pemegang legalitas hanya dengan dasar memiliki surat keputusan badan hukum. "Ini kebohongan publik, seolah-olah dengan SK baru dia paling sah padahal tak ada," jelasnya.
Luthfi juga mengaku telah menyiapkan 33 orang saksi dari DPD HKTI ditambah Ketua DPD Jambi, Sutan Adil Hendra. "Jadi kalau bicara menyangkut masalah saksi, Munas yang diadakan di Bali itu mempunyai proses benar pesertanya punya mandat," tandasnya.
Prabowo Subianto nampak tidak hadir dalam pengaduan itu. Hanya perwakilan dari HKTI, seperti Sekretaris Jenderal HKTI, Fadli Zon dan ketua-ketua DPD HKTI provinsi, dari Sumatera Barat, Jogjakarta, Papua Barat, NTB, dan Kalimantan. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News