Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum memutuskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol. Ia berjanji tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6%.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menetapkan pajak baru, termasuk PPN jalan tol. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan fiskal, khususnya dalam kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada jika kondisi ekonomi belum menunjukkan perbaikan signifikan.
"Saya minta nanti Badan Kebijakan Fiskal menganalisa Sebelum ada pajak baru dikenakan. Kan janji saya, sebelum ada perbaikan Ekonomi yang signifikan, Kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui di Simposium PT SMI 2026, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Minta Jumlah Konser K-Pop di Indonesia Ditingkatkan
Ia juga menegaskan, salah satu indikator yang menjadi pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi yang mendekati level 6%. Selain itu, pemerintah juga akan melihat berbagai indikator lain seperti survei keyakinan konsumen dan aktivitas konsumsi masyarakat.
“Kita lihat pertumbuhan ekonomi, survei konsumen, pembelian dan lain-lain. Kalau pun dijalankan, kita pastikan tidak mengganggu arah ekonomi,” jelas Purbaya.
Dengan demikian, rencana pengenaan PPN jalan tol masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Meski begitu, Purbaya mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima laporan komprehensif terkait rencana pengenaan PPN tersebut. Ia menegaskan setiap kebijakan baru harus memerlukan kajian mendalam sebelum diambil keputusan.
“Harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya belum tahu sudah ada atau belum. Nanti kita beresin,” ujar Purbaya.
Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi detail saat isu tersebut mulai beredar. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kejelasan kebijakan yang berkembang di publik.
“Saya belum baca. Waktu itu (zaman Sri Mulyani Menkeu) juga belum diberitahu ke saya. Nanti kita beresin dengan direktorat pajak,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Akan Kembali Melakukan Kunjungan ke Negaraan ke Prancis dalam Waktu Dekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













