Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kado baru tahun baru yang membahagiakan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam keputusan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh orang-orang kaya.
Dengan begitu, barang-barang yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, hingga produk skincare tetap berlaku PPN 11%.
Baca Juga: Layanan Netflix Hingga Spotify Masih Kena PPN 11% di 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Selain itu, barang/jasa yang selama ini bebas PPN juga masih berlanjut di 2025, mulai dari bahan makanan pokok, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum hingga rumah sederhana.
Selanjutnya: Agar Kehamilan Selalu Sehat, Ibu Hamil Wajib Hindari 5 Hal Ini
Menarik Dibaca: Sinopsis Drakor When The Stars Gossip yang Jadi Comeback Lee Min Ho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News