Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% iniĀ hanya menyasar kepada barang dan jasa mewah saja.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku, AHY: Demokrat Siap Mengawal Penyaluran Stimulus Rp 38,6 Triliun
Pertama, Dolfie meminta pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan di masyarakat.
"Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," ujar Dolfie dalam keteranan resminya, Rabu (1/1).
Kedua, pertumbuhan ekonomi juga harus semakin berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.
Ketiga, pelayanan publik harus semakin baik, mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.
Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Dan terakhir adalah efiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.
"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," katanya.
Selanjutnya: Pendapatan Kasino Macau Naik 24% pada 2024, Namun Masih di Bawah Level Pra-Pandemi
Menarik Dibaca: Hujan Hanya Turun di Sini, Ini Prediksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News