kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

PPN 12% Berlaku, Komisi XI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Hingga Pelayanan Publik


Rabu, 01 Januari 2025 / 18:25 WIB
PPN 12% Berlaku, Komisi XI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Hingga Pelayanan Publik
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini  hanya menyasar kepada barang dan jasa mewah saja.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku, AHY: Demokrat Siap Mengawal Penyaluran Stimulus Rp 38,6 Triliun

Pertama, Dolfie meminta pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan di masyarakat.

"Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," ujar Dolfie dalam keteranan resminya, Rabu (1/1).

Kedua, pertumbuhan ekonomi juga harus semakin berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.

Ketiga, pelayanan publik harus semakin baik, mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Dan terakhir adalah efiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×