kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

PPN 12% Berlaku, Komisi XI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Hingga Pelayanan Publik


Rabu, 01 Januari 2025 / 18:25 WIB
PPN 12% Berlaku, Komisi XI Minta Pemerintah Perbaiki Ekonomi Hingga Pelayanan Publik
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini  hanya menyasar kepada barang dan jasa mewah saja.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap sejumlah hal.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku, AHY: Demokrat Siap Mengawal Penyaluran Stimulus Rp 38,6 Triliun

Pertama, Dolfie meminta pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan di masyarakat.

"Kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," ujar Dolfie dalam keteranan resminya, Rabu (1/1).

Kedua, pertumbuhan ekonomi juga harus semakin berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.

Ketiga, pelayanan publik harus semakin baik, mudah dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Dan terakhir adalah efiensi dan efektivitas belanja negara yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×