kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Mikro jadi upaya spesifik menekan laju pertambahan kasus Covid-19


Kamis, 11 Februari 2021 / 04:51 WIB
PPKM Mikro jadi upaya spesifik menekan laju pertambahan kasus Covid-19
ILUSTRASI. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta, Selasa (9/2/2021).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yaitu hingga tingkat RT/RW untuk pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro diterapkan mulai 9-22 Februari 2021 yang berlaku pada 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, dari analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai terlihat adanya penurunan penularan.

Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktif ialah 16,24%, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23%. "Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif," kata Wiku dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (10/2).

Wiku menambahkan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya tersebut
dibuat berskala. "Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),” jelas Wiku.

Baca Juga: Berlaku mulai 9 Februari 2021​, inilah aturan perjalanan internasional terbaru

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dimana zona hijau ialah tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif, dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menambahkan, indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Maka dengan begitu, hal ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT.

"Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan," kata Safrizal.

Baca Juga: Satgas sebut PPKM baru efektif setelah 4 pekan




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×