kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 Juli 2021


Senin, 05 Juli 2021 / 19:23 WIB
PPKM mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 Juli 2021
ILUSTRASI. Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk daerah-daerah di luar pulau Jawa.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM mikro untuk luar Pulau Jawa ini akan dilakukan dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

“Terkait PPKM di luar Jawa, nanti diatur perpanjangannya selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi, regulasi selaras,” jelas Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (5/7).

Pemerintah mengelompokkan daerah-daerah ke beberapa level, yaitu level 4, level 3, dan level 2. Untuk daerah-daerah yang ada di level 4, setara dengan daerah paling banyak penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat bisa hampat pertumbuhan penerimaan negara di Semester II 2021

Airlangga memerinci, untuk daerah level 4, kegiatan bekerja ditetapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%. Kemudian, di level lainnya, maka WFH dan WFO masing-masing 50%.

Kegiatan belajar mengajar di level 4 akan dilakukan seluruh daring. Sementara di level lainnya akan ikut dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Budaya, Ristek, dan teknologi (Kemendikbudristek) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial itu antara lain kesehatan, bahan pangan, minuman, komunikasi TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi , industri strategis, kebutuhan pokok masyarakat akan buka 100% dengan peraturan jam operasional dan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor restoran atau makanan minuman diberlakukan buka dengan kapasitas 25% dan dibuka sampai pukul 17.00 dan untuk take away hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Di depan Menkes, IDI sebut kondisi perang dengan Covid-19, penanganan seperti normal



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×