Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali demi mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.
Pada periode PPKM 31 Agustus-6 September 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan ke level 3 dan level 2, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.
Seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya yang mengalami penurunan status dari PPKM level 4 ke level 3. Kemudian wilayah aglomerasi Semarang Raya juga membaik dengan turun dari PPKM level 3 ke level 2. Sementara Bali dan DI Yogyakarta masih pada kategori PPKM level 4.
Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru
Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Catat, berikut jadwal perjalanan kereta api September 2021
Pada beleid yang diperbaharui per 31 Agustus 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Aturan penerbangan antarbandara di Jawa-Bali
Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Trafik Penumpang Harian Garuda Indonesia (GIAA) Naik 50%
Aturan penerbangan ke atau dari wilayah Jawa-Bali
Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diketahui, bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antarbandara di Jawa-Bali.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat pun tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Berlanjut, Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat Wilayah Jawa-Bali"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang, 25 daerah masih berstatus level 4, tapi bukan Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News