kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran dan pengetatan pembatasan terbaru


Senin, 13 September 2021 / 20:30 WIB
PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran dan pengetatan pembatasan terbaru
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan perkembangan PPKM, Senin (13/9/2021). Ada pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level. Ada pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat. 

Meski begitu, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. 

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam PPKM," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9).

Baca Juga: Satgas COVID-19 minta varian VoC virus corona perlu diwaspadai, ini alasannya

Pelonggaran aktivitas masyarakat selama PPKM Level periode 14-20 September 2021:  

  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% di kota level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
  • Penambahan pembukaan tempat wisata di kota level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Level periode 14-20 September 2021:

  • Mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi industri yang belum maksimal penerapannya
  • Pemberlakukan kebijakan pelat nomor kendataan ganjil genap di kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
  • Perjalanan dari luar negeri, pelaku perjalanan wajib vaksin, tes PCR 3 kali, dan karantina selama 8 hari. Pintu masuk dari luar negeri hanya lewat Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Menkes sebut penanganan Covid-19 di Indonesia membaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×