Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM) level 4 di luar wilayah Jawa – Bali hingga 23 Agustus mendatang.
Seiring dengan perpanjangan tersebut, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut menyatakan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Baca Juga: Daftar 21 mal Jakarta yang wajibkan pengunjung bawa sertifikat vaksin
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Serta restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Prediksi IHSG hari Selasa (10/8) melemah, ini rekomendasi saham untuk raih cuan
Sebagai informasi, berikut kabupaten/kota dengan kriteria level 4 PPKM :
Sumatera
Kota Banda Aceh; Kota Medan dan Kota Pematangsiantar; Kota Padang; Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai; Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi; Kota Palembang; Kabupaten Bangka; Kabupaten Bengkulu Utara; Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;
Kalimantan
Kota Tarakan; Kota Palangkaraya; Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kota Samarinda; Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
Baca Juga: PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba
Nusa Tenggara
Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
Sulawesi
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado; Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso; Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur.
Papua
Kota Jayapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News