kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba


Selasa, 10 Agustus 2021 / 08:07 WIB
PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba
ILUSTRASI. Seorang pekerja beraktivitas dengan ponselnya saat menanti datangnya pembeli di pusat perbelanjaan ITC Kuningan,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa – Bali hingga 16 Agustus mendatang.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali dengan kriteria level 4 PPKM. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: Saham Bukalapak (BUKA) masih diburu investor ritel dan institusi

Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

Sementara itu, untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) Penduduk dengan usia di bawah 12  tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

3) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×