kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 3 dibatalkan, epidemiolog tetap ingatkan jangan ada kerumunan


Selasa, 07 Desember 2021 / 19:22 WIB
PPKM level 3 dibatalkan, epidemiolog tetap ingatkan jangan ada kerumunan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, sejatinya apapun kebijakan yang diterapkan harus tetap bertujuan dalam membatasi mobilitas masyarakat sebagai pencegahan lonjakan kasus periode Nataru.

Adanya rencana PPKM Level 3 secara serentak sebelumnya dinilai kurang tepat diterapkan. Dimana bagaimanapun mobilitas masyarakat tak dapat dihentikan. Maka yang dapat dilakukan ialah membatasi pergerakan itu sendiri.

"Nggak perlulah PPKM level 3, ini sudah tepat [dibatalkan]. Tapi harus membatasi yaitu seperti pembatasan keterisian transportasi umum. Kemudian di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan itu mencegah kerumunan," kata Tri saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/12).

Baca Juga: Perubahan kebijakan PPKM di akhir tahun bakal kerek pertumbuhan ekonomi kuartal IV

Pembatasan perlu dilakukan di sektor transportasi umum. Dimana Tri menyebut keterisian transportasi umum selama periode Nataru baiknya maksimal 50%. Serta mencegah jangan sampai timbul kerumunan di periode Nataru.

Selanjutnya Tri juga menegaskan perlunya peningkatan cakupan vaksinasi serta pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker.

"Mobilitas orang itu nggak mungkin diberhentikan, tapi bisa dibatasi dan intinya Nataru tuh jangan sampai ada kerumunan. Intinya itu menurut saya yang paling utama adalah dilarang berkerumun. Bisa juga ada Perda di mana masyarakat dilarang berkerumun saat periode Natal Tahun Baru," ungkapnya.

Baca Juga: PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat

Pemerintah juga diminta untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat periode Nataru. Pergerakan orang dari satu tempat atau satu daerah ke daerah lainnya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Mending orang nggak apa-apa mobile tapi harus ada pembatasan ada pengetatan protokol kesehatan juga," imbuhnya.

Namun, Tri mengingatkan masih ada potensi kenaikan kasus usai periode Nataru mendatang. Menurutnya kenaikan kasus dipastikan akan tetap terjadi, hanya saja jumlahnya diperkirakan takkan sebesar gelombang pertama dan kedua.

Maka Tri mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat terutama menghindari kerumunan dan memakai masker serta mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×