Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (7/2/2022).
Hasilnya, seperti disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.
Ketentuan soal sebaran level PPKM itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari, dan bakal berlaku sampai 14 Februari.
Untuk Jawa-Bali rincian Level 3 itu ialah daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali, ditambah Kabupaten Majalengka, dan Tegal.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru: Ke Mall, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksin 1
Implementasi instruksi Menteri Dalam Negeri
Melansir laman indonesia.go.id, ketentuan pembatasan level 3 pada gelombang serangan varian Omicron kali ini tak sama persis dengan era varian Delta Juni-September 2021.
Potensi risikonya berbeda dan meski lebih menular Omicron terbukti tidak menimbulkan keparahan serta angka kematian seburuk pada varian Delta. Tak ada instruksi untuk melakukan penyekatan wilayah.
Secara umum Inmendagri nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM di daerah level 3 adalah sebagai berikut :
- Industri
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Baca Juga: Catat! Ini Pembatasan Terbaru di Mal hingga Resepsi Pernikahan Selama PPKM Level 3