kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam


Kamis, 21 Januari 2021 / 13:41 WIB
PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam
ILUSTRASI. PPKM kembali diperpanjang dua kalinya mulai 26 Januari-8 Februari, bedanya mal dan resto boleh buka jam 8 malam. KONTAN/Baihaki


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Upaya ini harus dilakukan demi menekan penyebaran corona atau Covid-19.

 Ini artinya, ini kali kedua PPKM berlaku mengingat PPKM jilid pertama karena pandemi corona akan berakhir 25 Januari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga: Sah! Pemerintah perpanjang PPKM dua pekan mulai 26 Januari-8 Februari, ini wilayahnya

Meski ditetapkan berlaku kembali PPKM, ada beberapa  perubahan PPKM kedua sebagai upaya menekan penyebaran corona yakni: Utamanya atas  aktivitas mal dan restoran dalam PPKM jilid II.

"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, nah karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.

Ketentuan untuk sektor-sektor lainnya tidak berubah alias masih sama dengan PPKM tahap pertama.

Baca Juga: Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali

Yakni perkantoran tetap harus menjalankan sebanyak75% karyawannya work from home, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, dine in 25%, take away tetap diizinkan.

“Adapun kegiatan lain konstruksi juga tetap berjalan, kegiatan ibadah 50%, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×