Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan demi menekan laju penyebaran virus corona.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021) menjelaskan, per 20 Januari 2021, kasus positif corona atau Covid-19 dengan total akumulasi kasus mencapai 939.948 orang.
Adapun tingkat kesembuhan kasus korona mencapai 81,2%, tingkat kematian 2,9%, serta positivity rate 16,6%.
Baca Juga: KSP: Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang
Masih mendakinya kasus corono, ini kali kedua pemerintah memberlakukan PPKM untuk dua minggu ke depan laku. PPKM ini berlaku di sejumlah Pulau Jawa dan Bali yakni, tepatnya di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota.
"Hasil monitoring, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi atas corona 41 kabupaten/kota masuk risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus corona di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.
Baca Juga: Bakal perpanjang PPKM di Jawa-Bali dua pekan, ini pertimbangan pemerintah
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kasus mingguan:
-Ada 52 kabupaten/kota yang mengalami kasus kenaikan kasus corona, 21 kabupaten/kota tercatat mengalami penurunan kasus corona.
-Kasus aktif: 46 kabupaten/kota meningkat, 24 kabupaten/kota menurun dan 3 kabupaten/kota tetap,
-Tingkat kematian: 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan, 29 kabupaten/kota menurun,
-Tingkat kesembuhan: 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 kabupaten/kota meningkat dan 6 kabupaten/kota tetap.
"Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga.
Pasca keluarnya keputusan ini, kata Airlangga, Mendagri akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional.
“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News