kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, Ini Daerah Berstatus Level 3


Selasa, 22 Februari 2022 / 07:46 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, Ini Daerah Berstatus Level 3
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 28 Februari 2022, Ini Daerah Berstatus Level 3


Reporter: Adi Wikanto, Ratih Waseso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -    JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 22-28 Februari 2022. Daerah dengan status  PPKM Level 3 makin banyak.

PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan karena varian Omicron. Derah PPKM level 3 berarti kabupaten/kota itu berisiko sedang dalam penularan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada tambahan 34.418 kasus baru infeksi virus corona hingga 21 Februari 2022. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesi sebanyak 5.231.923 kasus per 21 Februari 2022, dihitung sejak pengumuman pandemi pada Maret 2020.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 39.929 orang sehingga menjadi sebanyak 4.554.711 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 176 orang menjadi sebanyak 146.541 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga 21 Februari 2022 mencapai 530.671 kasus, berkurang 5.687 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Baca Juga: Ada 34.418 Kasus Covid-19 22 Februari 2022, Ini Gejala Long Covid & Dampak Negatifnya

Penambahan kasus Covid-19 per 21 Februari 2022 lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya. Kasus konfirmasi Covid-19 pada 20 Februari 2022 sebanyak 48.484. Lalu pada 19 Februari 2022 ada sebanyak 59.384 positif Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Selain itu, daerah berstatus PPKM Level 3 juga bertambah banyak. Hal ini karena terjadi peningkatkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 3 sebanyak 99 daerah. Pekan sebelumnya, daerah PPKM level 3 di Jawa Bali hanya sebanyak 66 daerah.

Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:

Daerah PPKM Level 3 di Jakarta:

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat:

  • Kota Sukabumi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung,
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya,
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung,
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

Daerah PPKM level 3 di Banten:

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon,
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah:

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Pati,
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Kudus,
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Jepara,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Demak

Daerah PPKM level 3 di Yogyakarta:

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo,
  • Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur:

  • Kabupaten Tulungagung,
  • Kabupaten Situbondo,
  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kabupaten Lumajang,
  • Kota Surabaya
  • Kota Probolinggo
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang,
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri,
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Sampang,
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Mojokerto,
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Gresik,
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Bangkalan

Daerah PPKM level 3 di Bali:

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng,
  • Kota Denpasar

Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik. "Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2).

Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 menjadi poin yang selalu ditekankan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan data-data yang dimiliki pemerintah bahwa yang terinfeksi varian omicron dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum di vaksin lengkap atau bahkan sama sekali belum divaksin, serta memiliki komorbid dan masuk dalam kelompok lansia.

"Mohon betul-betul diperhatikan ini saya tidak ingin karena kelengahan kita keteledoran kita ada saudara teman atau sebagainya meninggal dunia karena terlambat ditangani karena atau tidak mau divaksin," kata Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, kasus Covid-19 saat ini telah melebihi dari puncak saat gelombang delta yang mencapai 56.000 kasus. Ada beberapa provinsi sudah melampaui puncak delta yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, NTB dan Sumatra Selatan.

"Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak delta dan 5 diantaranya sudah tren menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB, yang lainnya ada yang sedang ada di puncak atau jalan untuk mencapai ke puncak sana," kata Budi.

Kemudian proporsinya kasus yang tadinya 97% di Jawa-Bali dan 3% luar Jawa-Bali kini bergeser menjadi menjadi 72% Jawa-Bali dan 28% luar Jawa-Bali.

Budi menambahkan, prediksi puncak kasus kematian akan terjadi pada 15 hari hingga 20 hari usai puncak kasus. "Jadi walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun Bali juga sudah mulai menurun tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya," imbuhnya.

Itulah perkembangan kasus Covid-19 hingga 21 Februari 2022 dan kebijakan PPKM Jawa Bali yang diperpanjang. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×