kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa Bali Diperpanjang Ke 9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran


Rabu, 20 April 2022 / 06:10 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Ke 9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran
ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali Diperpanjang Ke 9 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang untuk yang kesekian kali. Dengan PPKM Jawa-Bali diperpanjang, bagaimana syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 yang sudah di depan mata?

PPKM Jawa Bali diperpanjang dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang. PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi karena penularan kasus Covid-19 masih terjadi, meskipun dalam tren turun.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 837 kasus baru infeksi virus corona pada Selasa 19 April 2022. Dengan demikian, sejak pandemi terjadi terkonfirmasi 6.041.269 kasus Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 per 19 April 2022 bertambah 2.750 orang sehingga menjadi sebanyak 5.836.310 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 per 19 April 2022 di Indonesia bertambah 34 orang menjadi sebanyak 155.937 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 per 19 April 2022 di Indonesia mencapai 49.022 kasus, berkurang 1.947 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Sejumlah aturan terkait mudik Lebaran 2022 mengalami beberapa perubahan. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Jawa Bali ini, syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 pun mengalami sejumlah perubahan. Adanya perubahan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 itu dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander Ginting, Sp.P.

Ia mengatakan, sejumlah perubahan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 itu termaktub dalam Addendum SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 "Ada addendum di SE Satgas 16 PPD. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata dr. Alex, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19

Perubahan syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Berikut sejumlah perubahan pada syarat perjalanan mudik Lebaran 2022:

1. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk anak usia 6-17 tahun

Perubahan pertama adalah pada syarat perjalanan bagi anak usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. Sebelumnya mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagaimana kelompok usia lain yang baru menerima dosis serupa.

Namun, dengan terbitnya Addendum Satgas yang terbaru, kelompok anak ini tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif atau nonreaktif Covid-19 melalui tes cepat antigen atau RT-PCR, Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan moda transportasi publik maupun pribadi.

2. Penambahan pintu masuk bagi PPLN

Tak hanya itu, perubahan lain terkait perjalanan mudik juga berupa penambahan pintu masuk atau entry point bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini ditemukan di Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. "Ada penambahan pelabuhan laut untuk Kepulauan Riau," kata Alex.

Penambahan tersebut adalah sebagai berikut: Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Dumai, Riau; dan Tarempa, Kepulauan Riau. Dengan demikian PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa melalui pintu-pintu kedatangan sebagaimana yang disebutkan di atas dan pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya.

Berikut pintu-pintu kedatangan yang sudah diatur sebelumnya: Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; Nunukan, Kalimantan Utara; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan Dumai, Riau. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Itulah informasi PPKM Jawa Bali yang kembali diperpanjang hingga 9 Mei 2022 dan syarat perjalanan mudik Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022",


Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×