kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19


Rabu, 20 April 2022 / 04:32 WIB
Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19
ILUSTRASI. Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Inilah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun yang akan mudik bersama orang tua.  Pemerintah tak lagi mewajibkan tes Covid-19, baik PCR atau antigen untuk anak-anak dan remaja 

Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik. Terbaru, aturan perjalanan ini akan berlaku hingga mudik Lebaran 2022.

Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dapat melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Syarat terbaru perjalanan mudik Lebaran 2022 ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022), usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ujar Budi.

Baca Juga: Mudik Lebaran Gratis 2022? Ini Link Pendaftaran dan Syarat Ikutan di 8 Instansi

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menikmati perjalanan mudik Lebaran 2022 bersama keluarga. “Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi, ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Menkes juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional. Menurut Budi, hampir 200 juta masyarakat Indonesia telah mendapat suntikan vaksin dalam kurun waktu 15 bulan.

“Alhamdulillah sampai sekarang sudah 392 juta dosis vaksin diberikan ke 198 juta masyarakat Indonesia. Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan. Ini pencapaian yang luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memberikan catatan terkait kegiatan-kegiatan saat Lebaran. Pemerintah mempersilakan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan diimbau tanpa acara makan dan minum.

“Kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum, dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat,” jelasnya.

Itulah aturan perjalanan terbaru yang akan berlaku untuk mudik Lebaran 2022. Semoga selamat sampai tujuan, bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×