kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Ini jawaban Presiden Jokowi


Rabu, 21 Juli 2021 / 04:21 WIB
PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Ini jawaban Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Selasa (20/7/2021).


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat," jelasnya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.

Selanjutnya: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×