kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM diperpanjang, ini permintaan pedagang pasar


Senin, 26 Juli 2021 / 05:35 WIB
PPKM diperpanjang, ini permintaan pedagang pasar


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons baik pernyataan Presiden dalam pengumuman perpanjangan PPKM. Namun Ikappi menyampaikan, terdapat beberapa catatan mengenai sektor pasar tradisional yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Muhammad Ainun Najib Ketua Bidang Infokom DPP Ikappi mengatakan, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah. 

Pertama, pedagang pasar mendorong percepatan vaksinasi di pasar tradisional sehingga herd immunity dapat terbentuk di pasar tradisional dan memastikan bahwa pasar tradisional adalah tempat transaksi yang nyaman.

"Kedua, Ikappi minta kepada pemerintah daerah untuk tidak sewenang-wenang terhadap kebijakan masing-masing daerah yang sudah di arahkan oleh Presiden," ujar Ainun dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (25/7).

Ainun menjelaskan, pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh. Dimana walau bukan pedagang yang menjual bahan pokok, tetap harus dibuka dengan protokol kesehatan dan ketetapan jam operasional.

Baca Juga: Angka kematian Covid-19 tinggi, Luhut: Banyak yang komorbid dan belum divaksin

Selain itu Ikappi juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat protokol kesehatan dengan mengecek kembali tempat pencuci tangan, sabun dan perlengkapan lain yang ada di pasar tradisional. Sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional juga diminta lebih digencarkan.

"Ikappi meminta kepada pemerintah daerah untuk gencar melakukan pembagian masker karena bagaimanapun juga kondisi pedagang cukup sulit untuk harus membeli masker dan menggunakan setiap hari berganti," jelasnya.

Terakhir, Ainun berharap baik pemerintah pusat ataupun daerah untuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang, agar mendapat insentif atau penambahan modal ditengah kondisi yang terpuruk selama beberapa bulan terakhir.

Adapun dalam aturan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang, sektor pasar tradisional terutama untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan buka seperti biasa. Sementara pedagang yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Kemudian, pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Selanjutnya: Instruksi Kemenkes ke kepala dinas agar genjot testing dan tracing di daerah PPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×