Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 30 Agustus. Namun, pemerintah menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah dari level 4 menjadi level 3.
Beberapa daerah yang status PPKM nya diturunkan dari level 4 ke level 3 antara lain wilayah Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Penurunan level PPKM ini diikuti dengan sejumlah pelonggaran.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Presiden Joko Widodo saat konferensi pers, Senin (23/8) malam.
Salah satu pelonggaran yang diberikan adalah kegiatan di tempat ibadah. Jokowi bilang, tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.
Selain itu restoran juga diperbolehkan untuk melayani kegiatan makan di tempat. Syaratnya, maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja serta pembatasan jam operasional hingga jam 20.00.
Baca Juga: Jokowi: Kasus Covid-19 turun, tingkat keterisian rumah sakit saat ini 33%
Pusat perbelanjaan serta mal diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas 50%. Pembukaan itu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Meski begitu pemerintah akan memantau pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di industri.
"Bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," terang Jokowi.
Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jokowi juga menyebut penggunaan aplikasi Pedulilindungi menjadi syarat masuk dalam berbagai aktivitas yang dilonggarkan.
Selanjutnya: PPKM diperpanjang, Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News