kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

PPKM darurat, pemerintah perpanjang bansos


Kamis, 01 Juli 2021 / 16:03 WIB
PPKM darurat, pemerintah perpanjang bansos
ILUSTRASI. Lantaran ada penerapan PPKM darurat, pemerintah juga memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Beberapa pembatasan tersebut diatur antara lain mewajibkan sektor non esensial menerapkan 100% kerja di rumah atau Work From Home (WFH) serta menutup mal dan pusat perbelanjaan.

Melengkapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan sosial. Soa, ini telah dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Sosial.

"Kalau bansos itu tadi Menkeu dengan Mensos sudah mengatur, jadi saya kira tidak ada masalah," ujar Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7).

Baca Juga: Ini 48 daerah Jawa Bali yang masuk PPKM Darurat dengan aturan paling ketat

Sebelumnya bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan selama pandemi Covid-19 akan berakhir bulan Juni 2021. Adanya lonjakan kasus Covid-19 membuat bantuan tersebut akan diperpanjang.

Luhut memastikan hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat semakin tertekan akibat pandemi Covid-19. Juga menjadi komitmen pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat.

"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi Bu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI dan juga beberapa teman-teman lainnya, kami telah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini kita bantu lagi," terang Luhut.

Sebagai informasi, PPKM darurat akan dilakukan selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan tersebut dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Selanjutnya: Mal tutup selama PPKM darurat, Luhut targetkan kasus Covid-19 bisa di bawah 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×