Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sah! Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat ini di Istana Kepresidenan, Jakarta. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini terjadi karena peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi. "Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
Belakangan terjadi rekor kasus corona harian di Indonesia. Rabu 30 Juni semisal, Indonesia mencatatkan rekor harian Covid-19 sebesar 21.807 kasus, tertinggi sejak pandemi corona dimulai 2 Maret 2020,
Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi
Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu sebanyak 293.368 kasus. Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah mencapai 100% utamanya di daerah-daerah dengan zona merah.
Berikut, inilah daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat: ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4.
Sebagai catatan, level assesmen ditetapkan berdasarkan pada tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus Covid-19, mobilitas masyarakat, kondisi perekonomian serta kegiatan vaksinasi. Kabupaten atau kota dengan level assesment 4 dan tiga adalah daerah dengan penambahan kasus 10.000 per hari.
Berikut rincian daerah yang masuk level assesment 4:
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu Jawa Tengah
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
- DIY Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
Selain 48 daerah di atas, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.
Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Batang
- Banjarnegara
- DIY
- Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News