kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat menjadi PPKM level 4, beda nama isi sama


Rabu, 21 Juli 2021 / 09:50 WIB
PPKM darurat menjadi PPKM level 4, beda nama isi sama
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memaparkan lanjutan kebijakan PPKM, Selasa (20/7/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Setelah berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin, pemerintah menetapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang. Meski berbeda istilah, aturan pengetatan yang dilakukan dalam PPKM level 4 masih sama dengan PPKM darurat.

Berdasarkan diktum ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021,  PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa
dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Baca Juga: SIM mati saat PPKM level 4, mulai hari ini ada dispensasi

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)
dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya) ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo berharap masyarakat dapat bersama-sama menerapkan PPKM. Bila dalam pelaksanaan PPKM terjadi penurunan kasus positif Covid-19, maka tanggal 26 akan dilakukan pembukaan secara bertahap. 

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (20/7).

Sebagai informasi, lonjakan kasus masih menjadi terjadi di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (20/7) terdapat tambahan 38.325 kasus. Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus.

Selanjutnya: PPKM Darurat hingga 25 Juli, Gaikindo: Kesehatan di atas segalanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×