kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat, Kemnaker minta perusahaan lakukan penyesuaian waktu kerja


Kamis, 15 Juli 2021 / 11:00 WIB
PPKM darurat, Kemnaker minta perusahaan lakukan penyesuaian waktu kerja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal dalam rangka memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).

Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," ucap dia.

Baca Juga: Lebih dari 1,2 juta permohonan STRP Pekerja telah diajukan perusahaan

Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," terang Ida.

Sementara itu, opsi lain yang ditawarkan adalah melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," ucap Ida.

Baca Juga: Masyarakat takut ke luar rumah, laju vaksinasi ikut menurun

Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Untuk rincian lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," pungkas Ida.

Selanjutnya: STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×