kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM darurat, Kemensos segera cairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 600.000


Senin, 05 Juli 2021 / 12:00 WIB
PPKM darurat, Kemensos segera cairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 600.000
ILUSTRASI. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, Kementerian Sosial akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Risma mengatakan, BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. “Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” ujar Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/7).

Mantan Walikota Surabaya ini mengatakan, besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300.000 per bulan. BST pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600.000 sekaligus.

"Warga akan menerima Rp 600.000 sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” ucap Risma.

Baca Juga: Bansos tunai PPKM darurat, cek daftar penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Risma mengatakan, untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta. Serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clearkan dalam rapat," terang Risma.

Ia menyebut, data yang menyangkut tersebut dikarenakan nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," ucap Risma.

Baca Juga: Pemerintah targetkan salurkan bansos bagi masyarakat pada minggu kedua Juli 2021




TERBARU

[X]
×