Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall: Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
6. Kegiatan konstruksi: Tempat konstruksi, lokasi proyek pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Kegiatan ibadah: Tempat Ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, tempat Ibadah lainnya) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca Juga: Lalu lintas jalan tol turun selama PPKM Darurat, ada yang anjlok sampai 70%
8. Kegiatan di area publik: Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan: Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Begitu pula dengan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
10. Rapat, seminar, pertemuan luring: Lokasi rapat/seminar/pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
11. Transportasi umum: Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain sebelas kegiatan tersebut, pemerintah juga mengatur untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Selama PPKM darurat, Suzuki Indonesia optimalkan layanan secara online
Lalu, menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Jumat (9/7).
Airlangga juga menegaskan agar bagi seluruh masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Selanjutnya: PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib bawa dokumen STRP mulai 12 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News