kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan


Senin, 31 Agustus 2020 / 17:14 WIB
Kemenkeu akan mengevaluasi PPh final atas sewa tanah dan bangunan
ILUSTRASI. Warga melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Hal ini jadi fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk penegasan pada regulasi yang multi tafsir.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Telanjur Setor dan Insentif PPh

Dalam beleid tersebut menyebutkan, jumlah bruto yang dimaksud adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Termasuk penghasilan dari persewaan tanah/bangunan yang dikenai PPh Final yakni penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor dalam pelaksanaan bangun guna serah.

Sebagai catatan, PP 34 Tahun 2017 mengatur yang tidak termasuk penghasilan dari kegiatan sewa tanah dan bangunan yang tidak dikenai PPh Final adalah penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Baca Juga: Dorong ekonomi untuk UMKM, pemerintah percepat penyaluran stimulus

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Yunirwansyah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait perubahan ketentuan PPh Final sewa tanah dan bangunan di tahun ini. Adapun saat ini otoritas pajak tengah menyusun revisi atas PP 34 Tahun 2017.

Yunirwansyah menegaskan, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Final. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×