Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi sumber penerimaan pajak hingga bulan Juli 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, PPh Badan tercatat tumbuh 24,2% yoy, dengan porsi mencakup 26,0% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2023 yang sebesar Rp 1.109,10 triliun.
"PPh Badan ini memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak kita. Namun, PPh Badan mengalami moderasi pertumbuhan," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (11/8).
Baca Juga: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Terus Melambat Pada Tahun Ini
Memang, bila menilik data Kementerian Keuangan, PPh Badan di periode sama tahun lalu mencatat pertumbuhan signifikan 132,4% yoy.
Setelah PPh Badan, kontributor terbesar kedua penerimaan pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN).
Dengan kontribusi sebesar 22,9% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 17,6% yoy.
Sama dengan PPh Badan, pertumbuhan penerimaan PPN DN terpantau melambat dibandingkan periode Januari hingga Juli 2022 yang sebesar 44,3% yoy.
Kontributor selanjutnya adalah PPN Impor, dengan kontribusi 13,1% dari total penerimaan pajak. Sayangnya, penerimaan dari jenis pajak ini tercatat turun 2,1% yoy.
Baca Juga: Hingga Juli 2023, Penerimaan Pajak Telah Capai 64,56% dari Target
Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 hingga JUli 2023 terpantau tumbuh 18,1% yoy. Ini setara 11,2% dari total penerimaan pajak.
Kemudian ada PPh Final dengan kontribusi 6,0% yoy dengan pertumbuhan negatif 44,0% yoy, disusul PPH 26 dengan kontribusi 4,8%, PPh 22 impor dengan kontribusi 3,8%, juga PPh orang pribadi dengan kontribusi 0,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News