kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

PPh 25 untuk Semua WP di Semua Sektor


Minggu, 18 Januari 2009 / 08:37 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution akhirnya angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan.

Darmin mengatakan, insentif dalam bentuk kebijakan kemudahan pembayaran cicilan pajak oleh WP Badan tersebut memang ditujukan bagi semua WP badan disemua sektor usaha.

Teknisnya, WP badan yang berniat mendapatkan insentif itu bisa mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Permohonan itu berisi, revisi besaran penyetoran pajak yang sedianya disetorkan WP tersebut lantaran turunnya nilai produksi dan penerimaan perusahaan. "Kita juga akan perhatikan track record mereka bayar pajak. Kalau yang enggak pernah bayar ngapain dibantuin," ujar dia, Jumat (16/1).

Darmin menjelaskan, setiap bulan DItjen Pajak bakal memantau perolehan penerimaannya dibandingkan dengan revisi besaran cicilan pembayaran pajaknya.

Ditjen Pajak juga bakal mengelar evaluasi dari pelaksanaan kebijaka tersebut. Secara umum, evaluasi bakal digelar enam bulan sekali. "Tapi untuk sektor perbankan akan dievaluasi per tiga bulan sekali karena biasanya evaluasi kinerja di sektor ini tiga bulan sekali," sambungnya.

Darmin melanjutkan, insentif tersebut sedianya mulai berlaku bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×