kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPh 25 untuk Semua WP di Semua Sektor


Minggu, 18 Januari 2009 / 08:37 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution akhirnya angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan.

Darmin mengatakan, insentif dalam bentuk kebijakan kemudahan pembayaran cicilan pajak oleh WP Badan tersebut memang ditujukan bagi semua WP badan disemua sektor usaha.

Teknisnya, WP badan yang berniat mendapatkan insentif itu bisa mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Permohonan itu berisi, revisi besaran penyetoran pajak yang sedianya disetorkan WP tersebut lantaran turunnya nilai produksi dan penerimaan perusahaan. "Kita juga akan perhatikan track record mereka bayar pajak. Kalau yang enggak pernah bayar ngapain dibantuin," ujar dia, Jumat (16/1).

Darmin menjelaskan, setiap bulan DItjen Pajak bakal memantau perolehan penerimaannya dibandingkan dengan revisi besaran cicilan pembayaran pajaknya.

Ditjen Pajak juga bakal mengelar evaluasi dari pelaksanaan kebijaka tersebut. Secara umum, evaluasi bakal digelar enam bulan sekali. "Tapi untuk sektor perbankan akan dievaluasi per tiga bulan sekali karena biasanya evaluasi kinerja di sektor ini tiga bulan sekali," sambungnya.

Darmin melanjutkan, insentif tersebut sedianya mulai berlaku bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×