kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

PPh 25 untuk Semua WP di Semua Sektor


Minggu, 18 Januari 2009 / 08:37 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution akhirnya angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ditujukan bagi wajib pajak (WP) badan.

Darmin mengatakan, insentif dalam bentuk kebijakan kemudahan pembayaran cicilan pajak oleh WP Badan tersebut memang ditujukan bagi semua WP badan disemua sektor usaha.

Teknisnya, WP badan yang berniat mendapatkan insentif itu bisa mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak. Permohonan itu berisi, revisi besaran penyetoran pajak yang sedianya disetorkan WP tersebut lantaran turunnya nilai produksi dan penerimaan perusahaan. "Kita juga akan perhatikan track record mereka bayar pajak. Kalau yang enggak pernah bayar ngapain dibantuin," ujar dia, Jumat (16/1).

Darmin menjelaskan, setiap bulan DItjen Pajak bakal memantau perolehan penerimaannya dibandingkan dengan revisi besaran cicilan pembayaran pajaknya.

Ditjen Pajak juga bakal mengelar evaluasi dari pelaksanaan kebijaka tersebut. Secara umum, evaluasi bakal digelar enam bulan sekali. "Tapi untuk sektor perbankan akan dievaluasi per tiga bulan sekali karena biasanya evaluasi kinerja di sektor ini tiga bulan sekali," sambungnya.

Darmin melanjutkan, insentif tersebut sedianya mulai berlaku bulan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×