kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Erman: UU PPh Masih Bisa Berubah


Kamis, 13 November 2008 / 09:25 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Walau mendapat penolakan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution namun upaya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak terhenti. Bahkan menurut Erman Suparno walau UU PPh telah disetujui namun masih bisa dilakukan perubahan.

"Masih bisa berubah," kata Erman di Jakarta, Selasa (11/11) malam. Ia mengatakan masih akan tetap mengusahakan agar pemerintah bisa menaikkan PTKP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta walau UU PPh no 39 tahun 2008 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan, usulan kenaikan PTKP itu akan menjadi hadiah bagi pekerja dengan kondisi krisis ekonomi saat ini sehingga penghasilan pekerja tidak tergerus. "Pemerintah akan terus melakukan segala upaya agar kesejahteraan pekerja naik. Ini menjadi bagian dari perjuangan untuk mengurangi beban pekerja," katanya.

Sumber KONTAN menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian masih melakukan kajian mengenai kemungkinan menaikkan jumlah PTKP. Walau Dirjen Pajak menolak usulan tersebut, namun keputusan mengenai usulan itu bukan di tangan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×