kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Erman: UU PPh Masih Bisa Berubah


Kamis, 13 November 2008 / 09:25 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Walau mendapat penolakan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution namun upaya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak terhenti. Bahkan menurut Erman Suparno walau UU PPh telah disetujui namun masih bisa dilakukan perubahan.

"Masih bisa berubah," kata Erman di Jakarta, Selasa (11/11) malam. Ia mengatakan masih akan tetap mengusahakan agar pemerintah bisa menaikkan PTKP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta walau UU PPh no 39 tahun 2008 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan, usulan kenaikan PTKP itu akan menjadi hadiah bagi pekerja dengan kondisi krisis ekonomi saat ini sehingga penghasilan pekerja tidak tergerus. "Pemerintah akan terus melakukan segala upaya agar kesejahteraan pekerja naik. Ini menjadi bagian dari perjuangan untuk mengurangi beban pekerja," katanya.

Sumber KONTAN menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian masih melakukan kajian mengenai kemungkinan menaikkan jumlah PTKP. Walau Dirjen Pajak menolak usulan tersebut, namun keputusan mengenai usulan itu bukan di tangan Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×