kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mulai 2009, Aturan Baru PPh Final PHATB Berlaku


Jumat, 05 Desember 2008 / 10:12 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pekerjaan rumah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) mulai selesai.

Tertanggal tanggal 4 November 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata telah meneken dan mengesahkan revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 1994 mengenai Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PHATB).

Dalam PP yang disusun oleh Ditjen Pajak ini disebutkan mulai tahun 2009, pemerintah bakal mulai menerapkan aturan baru mengenai tarif PPh bagi wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dari PHATB.

Ayat 1 Pasal 4 PP 71 Tahun 2008 ini menyebutkan, besarnya PPh yang harus dibayarkan orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PHATB adalah 5% dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Sementara itu atas pengalihan hak atas tanah rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan hanya dikenakan tarif PPh 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Nah dibanding aturan sebelumnya, yakni PP 48 Tahun 1994 jelas lebih ringan karena mencantumkan tarif PPh berbeda kepada WP yang usaha pokoknya sebagai pengalih atas PHATB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×