Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kalau sudah dijadikan tersangka, KPK itu sudah punya dua alat bukti. Kalau enggak, enggak mungkin, soalnya kan mereka tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Agus di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurut Agus, kasus Hambalang merupakan kejahatan korupsi yang kompleks. PPATK, katanya, sudah membuat laporan hasil analisis terkait kasus tersebut dan sudah dilaporkan kepada KPK secara bertahap.
Penelusuran aliran dana dalam kasus Hambalang sudah dilakukan sejak bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, menjadi tersangka dalam kasus Wisma Atlet.
Sejak itu, kata Agus, pihaknya juga menelusuri aliran dana orang-orang yang kini menjadi tersangka dalam kasus Hambalang atas permintaan KPK.
Seperti diberitakan, Anas dituduh terlibat dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lain. Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli ponsel BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. Anas sudah berkali-kali membantah tuduhan itu. Ia meyakini bahwa nantinya kebenaran akan terungkap. (Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News