kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ACT, 50% Mengalir ke Kantong Pribadi


Jumat, 05 Agustus 2022 / 15:56 WIB
PPATK Sebut Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ACT, 50% Mengalir ke Kantong Pribadi
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8/2022) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp 11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan," kata Ivan, dikutip dari Antara.

Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, menurut dia, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali lagi ke pengurus. "Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Baca Juga: Selain ACT, Ratusan Filantropi Diduga Selewengkan Dana Donasi, Ini Saran PPATK

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×