kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPATK-Polri sepakat tingkatkan asset recovery dalam penanganan kejahatan ekonomi


Kamis, 18 Februari 2021 / 15:30 WIB
PPATK-Polri sepakat tingkatkan asset recovery dalam penanganan kejahatan ekonomi
Pertemuan Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan ini, PPATK – Polri sepakat meningkatkan kerjasama dalam menangani berbagai tindak kejahatan.

Dian mengatakan, PPATK dan Polri sepakat untuk meningkatkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian. Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (national risk assessment) merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi, dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional.

“Tindak pidana yang dimaksud antara lain tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).

Baca Juga: PPATK terima 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020

Kemudian, dalam kaitannya dengan kejahatan narkotika, kasus-kasus narkotika di Indonesia masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi. Sebab, kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai jurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik.

“PPATK telah menyampaikan beberapa Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan kepada BNN dan Polri tetapi tindaklanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan,” kata Dian.

Disisi lain, modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan lembaga keuangan bank tetapi juga pedagang valuta asing dan money remittance. Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance.

PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika.

“Terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku Central Authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Dian.

Selanjutnya, dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam rangka mengoptimalkan tindak lanjut dari hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK. Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri.

“Dalam rangka menangani kejahatan ekonomi lintas batas seperti: business email compromise (BEC), human trafficking, wildlife smuggling, romance/love scam, jual beli online dll, PPATK dan Kepolisian sepakat untuk membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional,” ucap Dian.

Selain itu, dalam hal pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar) yang akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi.

Aplikasi Sipendar direncanakan akan go live pada bulan Agustus 2021. Diharapkan dengan mulai beroperasinya Aplikasi Sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya.

“PPATK dan Kepolisian juga sepakat untuk mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi,” tutur Dian.

Sebagai informasi, dalam pertemuan antara Kepala PPATK dengan Kapolri, Kapolri didampingi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djoko Poerwanto.

Sementara, turut mendampingi Kepala PPATK yakni Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit, dan Deputi Bidang Pemberantasan, Ivan Yustiavandana.

Selanjutnya: PPATK minta agar RUU perampasan aset tindak pidana masuk dalam prolegnas prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×