kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPATK terima 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020


Senin, 01 Februari 2021 / 12:55 WIB
PPATK terima 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2020
ILUSTRASI. PPATK menerima 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga Desember 2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, telah menerima 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) pada periode Januari hingga Desember 2020.

Selain itu, PPATK juga menerima 2.738.614 Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), 31.968.029 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), 31.994 Laporan Transaksi (LT) PBJ, dan 967 Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

Lebih lanjut, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin, 1 Februari 2021. Aplikasi tersebut akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan Indonesia. Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

Baca Juga: Selasa besok, Polri akan lakukan gelar perkara terkait rekening FPI yang diblokir

“Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (1/2).

Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

Dian menyebut, implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Diharapkan melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi diantara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: PPATK selesaikan penelitian terhadap 92 rekening terafiliasi FPI

Dian menegaskan, akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP), APH, dan PPATK sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiaan data/informasi yang ada di goAML. “Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak Pelapor,” ucap dia.

Kelebihan aplikasi goAML ini akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor, integrasi berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif sehingga dapat ditindaklanjuti dengan analisis/pemeriksaan oleh PPATK dengan lebih cepat. Dengan sistem pelaporan goAML ini juga diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas laporan. Sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga Pihak Pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.

Sebagai informasi, pihak Pelapor yang dimaksud adalah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK), antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya; Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ), yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang; Profesi, yaitu Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan.

Baca Juga: Tahun 2020, analisis & pemeriksaan PPATK berkontribusi pada penerimaan negara Rp 9 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×