Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pasca pemeriksaan Wakil Presiden Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11), Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum tata negara. Mereka yang akan dipanggil adalah Dr. Irman Putrasidin, Prof. Romli Atmasasmita, dan Prof. H. Ahmad Syarifuddin Nayanaya serta pakar hukum pidana Prof. Mudzakkir.
Banyak agenda yang akan dibahas dalam RDPU kali ini terkait isu terkini pasca pemeriksaan Wapres. "Pemanggilan para pakar hukum ini merupakan sinyal bahwa DPR perlu landasan konstitusional apa yang akan terjadi setelah pemeriksaan Boediono," kata anggota Timwas Bank Century, Indra di Gedung DPR (27/11).
Indra menambahkan Timwas juga ingin meminta pendapat dari para ahli mengenai berbagai kemungkinan yang bisa terjadi atas status Wapres Boediono. Oleh karenanya DPR perlu memiliki langkah terukur dan profesional dengan melihat landasan konstitusional yang komprehensif.
"Hal itu perlu diantisipasi terkait posisi Boediono, apakah sebelum atau setelah penetapan menjadi tersangka. Lalu kemungkinan peluang di MK maka kami perlu berkaca pada landasan konstitusional," ujarnya.
Hal lain yang penting diperhatikan, lanjut Indra, adalah soal pemeriksaan Boediono yang dilakukan di kantornya, sebab, bagi Indra pemeriksaan tersebut terkesan pilih kasih, dan tidak melihat aspek keadilan hukum.
"Dalam proses penegakan hukum, tiap warga negara sama, hal ini perlu di konfirmasi. Para pakar juga punya referensi memadai mengenai yurisprudensi yang ada di negara-negara lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News