kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PP pengaturan cabotage terbit, kapal asing dimungkinkan beroperasi di Indonesia


Selasa, 12 April 2011 / 21:44 WIB
ILUSTRASI. Model saat menunjukkan aplikasi DANA disela-sela konferensi pers Pekan QRIS Nasional 2020 Bersama DANA di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Dengan tuntasnya penerapan DANA QRIS, masyarakat kini dapat menggunakan dompet digital DANA untu


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2011 tentang pengaturan pemberlakukan asas cabotage alias peraturan mengenai kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, beleid ini memberikan kewenangan kepada menteri perhubungan untuk mengatur kapal-kapal asing yang diberi kompensasi untuk tetap belayar di perairan Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan kapal.

“PP mengenai cabotage sudah keluar, intinya memberkan kewenangan kepada menteri (perhubungan) untuk menentukan jenis-jenis dan juga kebutuhan apa yang harus dijawab untuk kapal-kapal yang arrange,” ujar Bambang, di sela-sela acara Indonesia Internasional infrastructure Conference and Exhibition 2011 di Jakarta, Selasa (12/4).

Dia menjamin proses itu nanti dilakukan secara transparan sehingga publiK bisa menilai apakah kompensasi terhadap kapal tersebut memang benar tidak bisa disediakan di dalam negeri. “Kita lihat supply dan demand, antara kebutuhan dan tersedianya kapal jenis tertentu secara transparan,” ujarnya.

Dengan transparansi seperti itu dia bilang, pemerintah tetap membangun daya saing dan kapasitas pengusaha dalam negeri tanpa mengganggu operasional sektor-sektor tertentu seperti perminyakan.

Asas cabotage adalah keharusan hanya kapal-kapal berbendera Indonesia saja yang beroperasi di perairan Indonesia. Ketentuan ini termuat dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Tetapi, ternyata untuk kapal-kapal jenis tertentu seperti kapal untuk pengeboran minyak lepas pantai, Indonesia belum mampu menyediakannya. Dikhawatirkan bila tidak ada kompensasi, maka akan menggangu lifting minyak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×