kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PP 36 berdampak ke daya beli, ini kata DJP


Senin, 25 September 2017 / 19:12 WIB
PP 36 berdampak ke daya beli, ini kata DJP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP ini tidak akan melemahkan daya beli masyarakat dan minat investasi.

Menurut Hestu, masalah daya beli dan investasi sendiri memiliki berbagai variabel atau faktor yang berpengaruh.

“Tentunya tidak serta merta karena PP ini, kemudian perpajakan disebutkan sebagai penyebab turunnya daya beli dan investasi,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (25/9).

Hestu melanjutkan, pemerintah kita tidak bisa mendorong daya beli dan investasi dengan cara membiarkan sebagian masyarakat untuk tidak patuh membayar pajak tanpa konsekuensi apa pun.

"Itu menjadi tidak fair bagi negara dan juga bagi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak," katanya.

Sebelumnya, Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, adanya aturan baru ini dikhawatirkan berpengaruh ke iklim investasi dan minat masyarakat untuk belanja.

“Terutama yang belum ikut tax amnesty. Atau akan banyak transaksi yang off balance sheet alias tidak tercatat di laporan keuangan perusahaan,” jelasnya.

Ekonom CORE (Center of Reform on Economics) Mohammad Faisal juga mengatakan, PP 36 perlu dijalankan secara hati-hati dan adil karena bisa mendorong masyarakat untuk semakin menahan belanjanya.

Menurut Faisal, penegakan harus menjamin aspek keadilan, karena selama ini lebih tajam menyasar ke lapisan terbawah kelas menengah daripada kelas yang paling atas.

“Padahal lapisan ekonomi yang paling atas ini yang justru lebih besar potensi dan lebih cenderung mudah menyimpan hartanya baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×