kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Potensi Wakaf Tunai di Indonesia Bisa Capai Rp 180 Triliun Per tahun


Rabu, 11 Oktober 2023 / 13:28 WIB
ILUSTRASI. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp 180 triliun per tahunnya.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan, potensi wakaf tunai sebesar Rp 180 triliun per tahun tersebut berdasarkan jumlah penduduk muslim di Indonesia yakni mereka yang berusia produktif.

Adapun wakaf uang yang dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) saja, potensi wakaf uangnya bisa mencapai Rp 6,5 triliun per tahun.

“Untuk wakaf kita, potensi wakaf uang saja yang saat ini kami dapatkan data dari BWI ternyata ada hitungannya, Rp 180 triliun per tahun potensi wakaf uang,” tutur Dwi dalam  agenda talkshow Milenial Berwakaf : Cerdas spiritual, Cerdas Financial, Rabu (11/10).

Baca Juga: MK Tolak Uji Materil Masa Jabatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia

Dwi mengajak agar kaum milenial melakukan wakaf secara temporer. Artinya seseorang bisa berwakaf tanpa harus kehilangan satu rupiah pun.

Wakaf temporer tersebut seperti berinvestasi di Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) yang dikeluarkan DJPPR. Yakni investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Dwi menjelaskan, wakaf tersebut nantinya dapat digunakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan, mendukung pembangunan bangsa dan turut membangun ekonomi Indonesia. Wakaf juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Imbalan dari pengelolaan wakaf itu bisa digunakan untuk menyelesaikan program-program tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Potensi Zakat di Indonesia Sangat Besar, Mencapai Rp 327 Triliun Per Tahun

Untuk diketahui, CWLS pertama kali diterbitkan pada Maret 2020 dengan seri SW-001 senilai Rp 50,85 miliar. Hasil investasi dari sukuk tersebut digunakan untuk pembangunan Retina Center di Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi di Serang, Banten, pembiayaan operasi katarak gratis bagi 2.513 duafa, dan pengadaan ambulans untuk rumah sakit wakaf tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×