kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Potensi Tumpang Tindih UU SDI & UU PDP, Pengamat Minta Aturan Pelaksana Diselaraskan


Kamis, 05 November 2026 / 17:04 WIB
Potensi Tumpang Tindih UU SDI & UU PDP, Pengamat Minta Aturan Pelaksana Diselaraskan
ILUSTRASI. Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu. (KONTAN/arif ferdianto)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi memicu kekhawatiran akibat adanya perbedaan klasifikasi data. Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum terkait penentuan hak akses maupun proses transfer data di lapangan.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, persoalan ini harus diselesaikan sejak awal agar tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, semangat integrasi data nasional tidak boleh mengabaikan asas pelindungan data pribadi yang menjadi hak dasar warga negara.

"Menurut saya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan sejak awal. Keduanya sebenarnya tidak bertentangan jika dirancang secara harmonis. Namun, perbedaan klasifikasi data, kewajiban perjanjian antar-pengendali, dan mekanisme akses berpotensi menimbulkan ketidakpastian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: DPR Pastikan UU Satu Data Indonesia Tak Langgar Perlindungan Data Pribadi

Guna mencegah terjadinya benturan aturan, Heru menegaskan, penerbitan aturan pelaksana harus mampu menyelaraskan klasifikasi data secara tegas. Selain itu, batasan terkait sanksi pidana, tata cara pertukaran data, hingga pemisahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari akses data pribadi juga wajib diperjelas.

"Pemerintah perlu menyusun aturan pelaksanaan yang secara tegas menyelaraskan klasifikasi data. Batasan pelanggaran dan sanksi pidana harus dirumuskan secara spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir. Prinsipnya, integrasi data harus tetap berdasarkan tujuan yang sah, pembatasan akses, keamanan, dan akuntabilitas," tegasnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi UU

Lebih lanjut, Heru menyampaikan, tahap awal implementasi regulasi harus difokuskan pada harmonisasi aturan hukum ketimbang sekadar pembangunan infrastruktur fisik platform. Pemerintah diminta menyusun pedoman teknis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat pusat hingga pelaku industri.

"Implementasi harus di mulai dengan harmonisasi regulasi, bukan sekadar membangun platform pertukaran data. Integrasi data dan perlindungan privasi bukan dua tujuan yang bertentangan, keduanya harus berjalan bersama. Kita membutuhkan satu data yang terintegrasi, tetapi juga berdaulat, aman, dan dapat dipercaya," pungkasnya.

Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Pemerintah Diminta Jaga Privasi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×