Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak ditujukan untuk melakukan pemaksaan dalam pengelolaan data nasional.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, regulasi ini dirancang demi menyelaraskan seluruh sistem informasi dan interoperabilitas data antarlembaga secara aman, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Satu Data Indonesia ini tentu tidak sama sekali melakukan sebuah proses kooptasi atau pemaksaan terkait dengan bagaimana pemungutan daripada undang-undang tersebut," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: BPS Catat Aktivitas Manufaktur Masih Ekspansif, IKBN Naik Jadi 52,75
Bob mengungkapkan, melalui mekanisme ini, setiap walidata di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian dan lembaga diwajibkan menyuplai data secara berkala. Pengelolaan data tersebut diarahkan untuk mempermudah bagi pakai antarinstansi sehingga menghasilkan basis informasi publik yang jauh lebih valid.
"Bukan dikelola untuk kemudian dirumuskan tetapi dalam interoperabilitas, bagi pakai setiap kepentingan-kepentingan yang akan timbul nanti akan mendapatkan informasi yang lebih valid, lebih akuratif," ungkapnya.
Dia bilang, UU SDI merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan tata kelola data nasional yang sempat terabaikan. Pemanfaatan sistem digital secara penuh diyakini mampu mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan potensi dan eksistensi sumber daya yang dimiliki saat ini.
"Hal inilah yang menurut hemat saya bahwa satu data Indonesia ini justru merupakan kebutuhan yang selama ini cukup dilupakan, dan tidak ada kata terlambat bahwa bangsa kita harus maju, setiap tahapnya maju sesuai dengan apa yang kita miliki," terangnya.
Mengenai aspek perlindungan dan potensi kebocoran data, Bob menyerahkan fungsi pengamanan siber secara penuh kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lewat teknologi kriptografi.
Baca Juga: Dana Jaminan Reklamasi Tambang Disorot, Pengawasan Dinilai Lemah
Sementara terkait sanksi pelanggaran, lanjut Bob, aturan di dalam UU SDI tetap tunduk dan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Secara rinci sudah ada kalau sanksi, sanksi pidana itu kita sudah harus menganut, menyerahkan kepada KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku, ada berbagai kategori terkait dengan perlanggaran-perlanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
