kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

Bappenas Targetkan Aturan Pelaksanaan UU SDI Rampung 1-2 Bulan Ke Depan


Kamis, 05 November 2026 / 16:28 WIB
Bappenas Targetkan Aturan Pelaksanaan UU SDI Rampung 1-2 Bulan Ke Depan
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen (Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan operasional pasca disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 lalu. 

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan aturan tersebut, pemerintah menggelar sosialisasi guna menyamakan pemahaman publik serta seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan data nasional.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki menegaskan, regulasi ini bukan bertujuan untuk mengambil alih pengelolaan data dari tiap instansi.

Baca Juga: BPS: Ekonomi RI Tumbuh 1,59% QtQ Melambat Dipicu Faktor Musiman

Ia memastikan kewenangan tata kelola data di tingkat pusat maupun daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada upaya sentralisasi oleh pihak manapun.

Maliki mengklarifikasi, kekhawatiran terkait isu penguasaan data secara penuh oleh pemerintah pusat pasca regulasi disahkan. 

"Tapi sedikit mengkoreksi terkait dengan pemusatan, ini tidak ada pemusatan (data). Jadi data tetap pada kewenangan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Yang kita lakukan adalah mengharmoniskan nanti, menginteroperate-kan," ujarnya dalam Sosialisasi UU SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Maliki mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah berfokus menyusun regulasi turunan guna memastikan kerangka operasional UU SDI berjalan efektif di lapangan. 

Penyiapan regulasi pelaksanaan tersebut ditargetkan dapat rampung dalam waktu singkat agar proses harmonisasi data antar lembaga dapat segera diterapkan secara optimal.

"Nah aturan dari pelaksanaan undang-undang ini yang sedang kita coba susun, mudah-mudahan kita bisa selesaikan dalam 1-2 bulan ke depan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Maliki menambahkan, selama proses penyusunan aturan baru berlangsung, pemerintah memastikan bahwa regulasi yang lama masih tetap berlaku secara transisi. 

"Tetapi ini akan secara paralel dilaksanakan karena tetap bahwa Perpres SDI (Perpres Nomor 39 Tahun 2019) ini masih kita akan coba jalankan, sesuai apa yang memang masih sejalan dengan undang-undang SDI," pungkasnya.

Baca Juga: Mendagri Minta UU SDI Tak Mengkooptasi Hingga Masukan Data Sensitif Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×