Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, potensi penerimaan pajak dengan adanya PP ini sulit untuk direalisasikan seluruhnya pada tahun ini. Pasalnya, jangka waktu tiga bulan terlalu singkat untuk bisa mengeksekusi sampai jadi fresh money.
“Saya kira kalau Rp 40-50 triliun ada potensi, tetapi sulit direalisasikan 2017,” katanya kepada KONTAN, Kamis (21/9).
Menurut Yustinus, penerimaan sebesar Rp 40-50 triliun tersebut baru akan didapatkan oleh Ditjen Pajak mulai PP ini dilaksanakan tahun ini hingga 2018. Menurutnya, potensi ini juga akan bertambah pada tahun depan di mana akan dilaksanakan pertukaran data otomatis atau AEoI.
“Kalau dengan AEoI tahun depan, potensinya besar. Saya kira dalam dua tahun pelaksanaan AEoI, bisa meningkat 10% dari posisi 2017,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya sudah menghitung potensi penerimaan yang bisa didapat setelah PP ini dilaksanakan. Meski tidak menyebut angkanya, menurut Yon, jumlahnya signifikan.
“Ini bertahap lah kami lakukan. Ini kan September. Potensinya sudah kami hitung dan signifikan tetapi tidak semua bisa direalisasikan tahun ini,” ujarnya
Ia menjelaskan, untuk merealisasikan potensi tersebut Ditjen Pajak memerlukan waktu untuk proses pemeriksaan sehingga tidak bisa langsung diperoleh penerimaannya. Namun demikian, ia optimistis PP ini bisa membantu mengejar penerimaan pajak tahun ini.
“Berharap, sebagian bisa bantu penerimaan tahun ini. Kan kami masih punya waktu yang tidak ikut amnesti pajak sampai 2019,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News