Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memunculkan posisi wakil menteri (Wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Kali ini, posisi Wamen dimasukkan dalam susunan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri disebutkan dalam memimpin Kemendagri, Menteri dapat dibantu oleh Wamen sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (6/1).
Faldo bilang, beberapa kementerian yang besar terdapat posisi Wamen. Hal tersebut menanggapi suasana ketidakpastian sehingga kebutuhan awak juga harus disesuaikan.
Pengisian posisi Wamen ditentukan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan. Politisi PSI itu bilang masuknya posisi Wamen tak berkaitan dengan kegiatan politik.
Baca Juga: Jabatan Wakil Menteri Tambah Banyak di Kabinet Jokowi
"Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan. Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik," ungkap Faldo.
Sebagai informasi terdapat 15 jabatan Wamen di 14 Kementerian saat ini. Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.
Selain itu, sejumlah kementerian juga masih membuka lowongan untuk posisi Wamen namun belum terisi hingga saat ini.
Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, serta yang terbaru Kemeterian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News