kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Posisi Wakil Menteri Banyak yang Belum Terisi, Ini Penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo


Jumat, 07 Januari 2022 / 14:14 WIB
Posisi Wakil Menteri Banyak yang Belum Terisi, Ini Penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, jabatan wakil menteri adalah jabatan politik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken beleid soal jabatan wakil menteri di beberapa kementerian. Namun, sampai saat ini posisi tersebut belum ada yang mengisi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wakil menteri merupakan jabatan politis. Jadi, pengisian kursi wakil menteri tergantung beban kerja kementerian maupun kepentingan politik. 

"Diisi siapa dan kapan, hal itu mutlak hak prerogatif presiden. Menteri dan wakil menteri kan jabatan politis. Ya sah-sah saja (jika masih ada yang kosong). Semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Jumat (7/1). 

Penjelasan Tjahjo ini menanggapi pertanyaan masih cukup banyak kursi wakil menteri yang belum diisi. Beberapa di antaranya wakil menteri sosial, wakil menteri PARB dan wakil menteri ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Persoalkan Independensi, Ombudsman RI Usulkan Perubahan Anggota Pansel OJK

Tjahjo mengatakan, Kementerian PANRB dan Sekretariat Negara bertugas mempersiapkan rancangan perpres terkait kursi wakil menteri. Perpres yang ada akan diteken Presiden Joko Widodo. Sementara itu, pengisian kursi wamen sepenuhnya tetap diputuskan presiden. 

"Bagi seluruh kementerian yang dianggap perlu oleh Bapak Presiden, perlu diisi posisi wakil mentri ). Soal kapan diisi dan siapa yg mengisi, itu hak prerogatif presiden," tutur Tjahjo. 

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021. 
Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan penunjukan wakil menteri dalam negeri (wamendagri). 

Penegasan ini tercantum pada Pasal 2 Ayat (1), yang berbunyi "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden". 

Pada Ayat (2) disebutkan, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selanjutnya, dijelaskan bahwa posisi wamendagri berada di bawah mendagri dan bertanggung jawab kepada mendagri. 

Baru-baru ini, Jokowi juga meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos. 

Dengan adanya jabatan Wakil Mensos saat itu, ada 16 kursi wakil menteri di Kabinet Indonesia-Maju. Jika ditambah kursi wamendagri, total ada 17 kursi wakil menteri dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Adapun jika dibandingkan dengan banyaknya wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jumlah kursi wakil menteri saat ini hanya terpaut satu kursi saja. 

Sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 yang diteken 7 Juni 2012, SBY mengangkat 18 wakil menteri.

Baca Juga: Posisi Wamen Kembali Muncul, Stafsus Setneg Sebut Pemerintah Harus Adaptif

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PANRB: Wakil Menteri Jabatan Politis, Pengisiannya Tergantung Kepentingan Politik".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×