kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persoalkan Independensi, Ombudsman RI Usulkan Perubahan Anggota Pansel OJK


Senin, 03 Januari 2022 / 17:03 WIB
Persoalkan Independensi, Ombudsman RI Usulkan Perubahan Anggota Pansel OJK
ILUSTRASI. Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mempertanyakan independensi susunan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui, Pansel ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, Ombudsman RI mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah. Pasalnya, diantara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” ujar Yeka dalam keterangan resmi, Senin (3/1).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Hal tersebut dinilai menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Yeka menambahkan, prinsip tata kelola harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027.

"Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan panitia seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Desember 2021, terdapat sembilan nama Pansel OJK. Yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, (Ketua merangkap Anggota), Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan).

Lalu, Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI), Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

Baca Juga: Tertarik Ikut Seleksi DK OJK? Simak Tata Cara Pendaftaran dan Proses Seleksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×