kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Portal pertukaran data keuangan nasabah akan rampung menjelang akhir Februari


Rabu, 14 Februari 2018 / 19:16 WIB
Portal pertukaran data keuangan nasabah akan rampung menjelang akhir Februari
ILUSTRASI. Sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, hingga saat sosialisasi dilakukan pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap.

Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Ditjen Pajak Eka Darmayanti mengatakan, portal yang disebut Portal Exchange of Information (EoI) ini ditargetkan untuk bisa digunakan di atas tanggal 20 Februari 2018.

“Kami tidak bisa janjikan lebih cepat karena kalau testing-nya tidak optimal, akan masalah lagi,” kata Eka usai acara sosialisasi PER-04/PJ/2018 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Dengan demikian, waktu yang dimiliki oleh lembaga keuangan untuk pendaftaran hanya delapan hari saja.

“Untuk pendaftaran ini hanya selembar dan tidak ribet,” ujarnya.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, belum siapnya Portal EoI ini tidak jadi masalah. Sebab, formulirnya cenderung simpel. “Ini seperti mendaftar NPWP saja, jadi tidak rumit, waktunya juga cukup, dan kami minta KPP mengundang jasa keuangan di masing-masing daerah,” kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×